View Statstic

Sabtu, 13 Januari 2018

Standar Operasional Prosedur (SOP) LDKM IKBM UNMA 2017-2018

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN MAHASISWA
IKATAN KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITS MAJALENGKA
(IKBM UNMA)
PERIODE 2017-2018
 






BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
NAMA
Latihan dasar kepemimpinan mahasiswa universitas majalengka (LDKM UNMA)

Pasal 2
TUJUAN
1.       Memberikan pendidikan karakter dan kepemimpinan mahasiswa
2.       Melatih kedisiplinan mahasiswa
3.       Menambah wawasan mengenai bela negara dan kebangsaan
4.       Mahasiswa memiliki keterampilan organisasi yang sepadan dengan tingkat tanggung jawabnya masing-masing.
5.       Mahasiswa memiliki rasa tanggung jawab, sikap mandiri, dan jiwa orgaisasi karena kemampuannya berorganisasi.
6.       Mahasiswa memiliki dan mampu mengembangkan sikap yang berorientasi pada prestasi dan pencapaian hasil yang sebaik mungkin.
7.       Mahasiswa mampu menerapkan dan mengembangkan kemampuannya untuk berpikir secara ilmiah dalam praktek berorganisasi.
8.       Mahasiswa mampu menerapkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta rasa cinta tanah air.


Pasal 3
TEMA
Ditentukan oleh fakultas masing masing

BAB II
ACUAN
Pasal 4
ACUAN DASAR LDKM
1.                1.     Undang Undang Dasar 1945
2.       Undang Undang Negera Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.       Undang Undang Negera Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi.
5.       Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
6.       STATUTA UNMA
7.       AD/ART IKBM UNMA

BAB III
PANITIA, PESERTA, DAN PENINJAU
Pasal 5
PANITIA
1.       Seluruh unsur pengurus Senat Mahasiswa Fakultas
2.       Perwakilan unsur Himpunan Mahasiswa Program Studi

Pasal 6
PESERTA
Mahasiswa tingkat pertama dan selain mahasiswa tingkat pertama yang belum mengikuti latihan dasar kepemimpinan sejenis di Universitas Majalengka.

Pasal 7
PENINJAU
1.       Unsur BEM, MPM Universitas Majalengka
2.       Unsur Fakultas dan Rektorat Universitas majalengka

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
HAK
A.      Peserta
1.       Mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan tujuan.
2.       Mendapatkan perlindungan dan keamanan baik jasmani dan rohani.

B.      Panitia
1.       Mendapat perlindungan dan keamanan yang baik 

Pasal 9
KEWAJIBAN
A.      Peserta
1.       Mengikuti latihan dasar kepemimpinan mahasiswa dengan sungguh-sungguh.
2.       Memenuhi tagihan administrasi yang ditentukan
3.       Mentaati peraturan yang berlaku.
B.      Panitia
1.       Melaksanakan kegiatan latihan dasar kepemimpinan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.
2.       Memberikan pelayanan dan pembelajaran yang baik.
C.     Peninjau
Memantau jalannya kegiatan latihan dasar kepemimpinan mahasiswa

BAB V
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 10
WAKTU
1.       Pelaksanaan kegiatan latihan dasar kepemimpinan mahasiswa pada interval bulan februari sampai maret.
2.       Kegiatan berlangsung selama maksimal 3 hari dan 2 malam.
Untuk teknis kegiatan diatur dikemudian hari

Pasal 11
TEMPAT
1.       Pelaksanaan pembukaan dan penutupan kegiatan di Auditorium Universitas Majalengka.
2.       Lokasi tempat pelaksanaan kegiatan Latihan dasar kepemimpinan sesuai dengan keputusan masing-masing fakultas.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER
1.       Bersumber dari registrasi mahasiswa yang mengikuti kegiatan dengan nominal maksimal adalah Rp.200.000,-
2.       Bersumber dari sumbangan atau bantuan sponsor lain yang terkait maupun tidak terkait.

Pasal 13
ALOKASI
Rencana pengalokasian anggaran dibuat dalam bentuk RAB secara rinci.

BAB VII
PERSYARATAN
Pasal 14
PERSYARATAN
Persyaratan dan kelengkapan kegiatan diatur oleh panitia setiap Fakultas .
a. Persyaratan
Peserta pelatihan adalah para mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi, dengan persyaratan sebagai berikut:
1.        Pernah mengikuti prospek universitas majalengka.
2.       Masih terdaftar dan aktif di perguruan tinggi.

BAB VIII
PERATURAN dan MATERI
Pasal 15
PERATURAN
1.       Kegiatan mencakup minimal 6 (enam) materi pembelajaran.
2.       Materi yang diberikan minimal tiga materi umum dan tiga materi wajib.
3.       Pelaksanaan kegiatan tidak mengandung unsur perpeloncoan.

Pasal 16
MATERI
a.       Materi wajib
-          Bela Negara
-          Wawasan kebangsaan
-          Keorganisasian

b.       Materi umum
-          Disesuaikan dengan kebutuhan di tiap fakultas

BAB IX
TATA TERTIB dan SANKSI
Pasal 16
TATA TERTIB PESERTA
1.      Peserta adalah Mahsiswa semester 1 atau yang belum mengikuti LDKM.
2.      Setiap peserta harus berada di tempat kegiatan 15 menit sebelum acara di mulai.
3.      Setiap peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
4.      Setiap peserta Setiap peserta wajib menjaga ketentraman, ketenangan, sopan santun/etika dan tatakrama selama kegiatan berlangsung.
5.      Setiap peserta tidak diperkenankan meninggalkan tempat tanpa seijin panitia selama acara berlangsung.
6.      Peserta wajib memakai atribut yang sudah ditetapkan panitia.
7.      Peserta dilarang dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma/aturan yang berlaku bagi seorang mahsiswa/I selama kegiatan berlangsung atau selama peserta berada di lokasi kegiatan.
8.      Peserta yang berhalangan mengikuti penyampaian materi karena alas an sakit atau keperluan lain diharuskan melapor terlebih dahul kepada panitia.
9.      Setelah selesai menerima materi peserta diharapkan membuat ikhtisar atau ringkasan materi untuk dijadikan bahan penilaian sampai dimana keberhasilan peserta mengikuti LDKM.
10.  Peserta yang melanggar tata tertib ini akan dikenakan sangsi sesuai dengan jenis pelanggarnya

SANKSI PESERTA
Jika dalam pelaksanaan kegiatan terdapat kesalahan, maka akan diberikan sanksi berupa:
1.       Peneguran dan peringatan secara lisan maupun tulisan
2.       Pencabutan Hak mengikuti kegiatan LDKM.
3.       Tidak mendapatkan cinderamata / sertifikat

BAB X
KETENTUAN UMUM
1.       Secara terperinci dijelaskan didalam buku saku SOP LDKM

2.       Hasil dari Standar Operaasional Prosedur (SOP) ini akan ditinjau dikemudian hari bila ada kekeliruan

Badan Eksekutif Mahasiswa





sedikit gambaran singkat yang memang dirasakan
mahasiswa adalah mereka yang belajar atau menimba ilmu pada perguruan tinggi yang dimana kita mampu membuka ruang diskusi dan ruang baca disana. tapi bagaimana bila mahasiswa sekarang lebih senang dengan dunia hedon mereka?

kebulatan tekad dalam sebuah organisasi sangat diperlukan, bukan untuk eksistensi tapi untuk bagaimana caranya mengubah stigma stigma yang muncul sekarang dikalang mahasiswa. contohnya mungkin hedonis,apatis dan hal semacamnya. bahkan hingga saat ini banyak mahasiswa yang cenderung lupa akan jati dirinya.

siapa kita?
mahasiswa yang hanya senang mengadakan event?
mahasiswa yang hanya tunduk pada aturan yang menyusahkan kita?
mahasiwa yang tidak ingin berbenturan dengan pemangku kebijakan ketika aturan itu salah?

hei mahasiswa bukan hanya sampai disana.
mahasiswa harus mampu ikut kritis dalam segala bentuk aturan dan ketetapan yang dikeluarkan.
bukan berarti kita so tau atau bukan berarti ingin berbeda. tapi bagaimana caranya kita memberikan pandangan kita terhadap seebuah aturan. 
dalam organisasi ini saya mulai mengerti bagaimana caranya bukan hanya memuaskan hasrat diri sendiri, tapi hasrat orang banyak.

kritis tranformatif yang tergambarkan dalam kabinet BEM UNMA periode 2017 2018 diharapkan mampu menjadikan kita lebih memahami dan tidak terlalu terlenakan pada kesenangan hasrat semata. ada sebuah kerinduan dan sangat disayangkan ketika hilangnya budaya budaya literasi dikalangan mahasiswa saat ini.

mahasiswa berkumpul dan berdiskusi? sudah jarang terlihat
mahasiswa mengkritik sistem? sudah jarang
mahasiswa ikut merancang suatu aturan? sudah jarang

lagi lagi kembali seperti coretan diatas event, tunduk,dan enggan berbenturan dengan pemangku kebijakan.

so what is the meaning of student?
sebuah tanda tanya yang dirasa cukup bermakna. dan sulit digambarkan jika berkaca pada mahasiswa saat ini.
sangat disayangkan.

wallahul muwafiq illa aqwamitthariq wassalamualaikum wr.wb

penulis : e.s


Jumat, 12 Januari 2018

Ingat Atau Lupa ?

Dalam aturan main organisasi baik yang ada di perguruan tinggi negeri ataupun swasta memiliki aturan organisasi yang sama. Sama sama sebagai lembaga organisasi yang menaungi mahasiswa. Tapi pada kenyataannya mereka mereka yang cenderung bermain atas nama organisasi lebih senang dengan apa yang namanya event event besar (sekarang). Bukan lagi mahasiswa yang cenderung memperhatikan kebutuhan dari pada mahasiswa sekaligus masyarakat luas yang ada disekitar.

Sekarang mereka sudah terlenakan oleh system dan cenderung menuruti dan cenderung tidak senang ketika dibenturkan pada sebuah system ataupun permasalahan.Mahasiswa yang katanya agen of change itu mungkin hanya sebuah mitos kalau pada kenyataannya mahasiswa hanya akan menjadi budak daripada system yang ada.Teringat sebuah naskah atau tulisan pada sebuah kertas yang ditulis oleh Soe Hok Gie didalam bukunya “catatan seorang demonstran” yang dimana didalamnya itu terdapat banyak sekali.

Makna yang tersirat berkenaan dengan mahasiswa pada tempo dulu yang cenderung lebih jeli dan lebih waspada terhadap segala bentuk yang dirasa membebankan masyarakat ataupun mahasiswa.  Dia berusaha bagaimana caranya menjadi seorang yang mampu menjadi pemerjuang daripada masyarakat banyak. Bukan untuk hal hal politis atau hal hal berbau ketenaran, Tapi bagaimana caranya menjadi seorang yang mampu memberikan motivasi bahwa ini yang harus kita lakukan dan itu yang mereka butuhkan. Tapi jika pemimpinnya saja sudah di bungkam lantas akan seperti apa bawahannya?

Sebuah kritikan pedas yang terlontar dari seorang aktivis tahun 98 yang dimana dia berkata “ dimana mahasiswa sekarang?
Mahasiswa yang seharusnya berada di garda terdepan dalam menopang adanya pembangunan, aturan, dan segala bentuk yang berhubungan dengan masyarakat. Mereka lebih senang memanfatkan fasilitas fasilitas hiburan, menundukan kepala pada sebuah system yang salah.
Kemana para aktivis mahasiswa yang seperti dulu?
Mahasiswa harus bangun. Bukan saatnya lagi tidur. Kita sudah terganggu
Apakah akan diam saja dan tidak akan bergerak?
Dimana suara mahasiswa yang dulu?
Dimana kaum pergerakan yang dulu?

Wallahul muwafiq illa aqwamith thariq wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh