View Statstic

Sabtu, 13 Januari 2018

Standar Operasional Prosedur (SOP) LDKM IKBM UNMA 2017-2018

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
LATIHAN DASAR KEPEMIMPINAN MAHASISWA
IKATAN KELUARGA BESAR MAHASISWA UNIVERSITS MAJALENGKA
(IKBM UNMA)
PERIODE 2017-2018
 






BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
NAMA
Latihan dasar kepemimpinan mahasiswa universitas majalengka (LDKM UNMA)

Pasal 2
TUJUAN
1.       Memberikan pendidikan karakter dan kepemimpinan mahasiswa
2.       Melatih kedisiplinan mahasiswa
3.       Menambah wawasan mengenai bela negara dan kebangsaan
4.       Mahasiswa memiliki keterampilan organisasi yang sepadan dengan tingkat tanggung jawabnya masing-masing.
5.       Mahasiswa memiliki rasa tanggung jawab, sikap mandiri, dan jiwa orgaisasi karena kemampuannya berorganisasi.
6.       Mahasiswa memiliki dan mampu mengembangkan sikap yang berorientasi pada prestasi dan pencapaian hasil yang sebaik mungkin.
7.       Mahasiswa mampu menerapkan dan mengembangkan kemampuannya untuk berpikir secara ilmiah dalam praktek berorganisasi.
8.       Mahasiswa mampu menerapkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta rasa cinta tanah air.


Pasal 3
TEMA
Ditentukan oleh fakultas masing masing

BAB II
ACUAN
Pasal 4
ACUAN DASAR LDKM
1.                1.     Undang Undang Dasar 1945
2.       Undang Undang Negera Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.       Undang Undang Negera Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi.
5.       Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
6.       STATUTA UNMA
7.       AD/ART IKBM UNMA

BAB III
PANITIA, PESERTA, DAN PENINJAU
Pasal 5
PANITIA
1.       Seluruh unsur pengurus Senat Mahasiswa Fakultas
2.       Perwakilan unsur Himpunan Mahasiswa Program Studi

Pasal 6
PESERTA
Mahasiswa tingkat pertama dan selain mahasiswa tingkat pertama yang belum mengikuti latihan dasar kepemimpinan sejenis di Universitas Majalengka.

Pasal 7
PENINJAU
1.       Unsur BEM, MPM Universitas Majalengka
2.       Unsur Fakultas dan Rektorat Universitas majalengka

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
HAK
A.      Peserta
1.       Mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan tujuan.
2.       Mendapatkan perlindungan dan keamanan baik jasmani dan rohani.

B.      Panitia
1.       Mendapat perlindungan dan keamanan yang baik 

Pasal 9
KEWAJIBAN
A.      Peserta
1.       Mengikuti latihan dasar kepemimpinan mahasiswa dengan sungguh-sungguh.
2.       Memenuhi tagihan administrasi yang ditentukan
3.       Mentaati peraturan yang berlaku.
B.      Panitia
1.       Melaksanakan kegiatan latihan dasar kepemimpinan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.
2.       Memberikan pelayanan dan pembelajaran yang baik.
C.     Peninjau
Memantau jalannya kegiatan latihan dasar kepemimpinan mahasiswa

BAB V
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 10
WAKTU
1.       Pelaksanaan kegiatan latihan dasar kepemimpinan mahasiswa pada interval bulan februari sampai maret.
2.       Kegiatan berlangsung selama maksimal 3 hari dan 2 malam.
Untuk teknis kegiatan diatur dikemudian hari

Pasal 11
TEMPAT
1.       Pelaksanaan pembukaan dan penutupan kegiatan di Auditorium Universitas Majalengka.
2.       Lokasi tempat pelaksanaan kegiatan Latihan dasar kepemimpinan sesuai dengan keputusan masing-masing fakultas.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER
1.       Bersumber dari registrasi mahasiswa yang mengikuti kegiatan dengan nominal maksimal adalah Rp.200.000,-
2.       Bersumber dari sumbangan atau bantuan sponsor lain yang terkait maupun tidak terkait.

Pasal 13
ALOKASI
Rencana pengalokasian anggaran dibuat dalam bentuk RAB secara rinci.

BAB VII
PERSYARATAN
Pasal 14
PERSYARATAN
Persyaratan dan kelengkapan kegiatan diatur oleh panitia setiap Fakultas .
a. Persyaratan
Peserta pelatihan adalah para mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi, dengan persyaratan sebagai berikut:
1.        Pernah mengikuti prospek universitas majalengka.
2.       Masih terdaftar dan aktif di perguruan tinggi.

BAB VIII
PERATURAN dan MATERI
Pasal 15
PERATURAN
1.       Kegiatan mencakup minimal 6 (enam) materi pembelajaran.
2.       Materi yang diberikan minimal tiga materi umum dan tiga materi wajib.
3.       Pelaksanaan kegiatan tidak mengandung unsur perpeloncoan.

Pasal 16
MATERI
a.       Materi wajib
-          Bela Negara
-          Wawasan kebangsaan
-          Keorganisasian

b.       Materi umum
-          Disesuaikan dengan kebutuhan di tiap fakultas

BAB IX
TATA TERTIB dan SANKSI
Pasal 16
TATA TERTIB PESERTA
1.      Peserta adalah Mahsiswa semester 1 atau yang belum mengikuti LDKM.
2.      Setiap peserta harus berada di tempat kegiatan 15 menit sebelum acara di mulai.
3.      Setiap peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
4.      Setiap peserta Setiap peserta wajib menjaga ketentraman, ketenangan, sopan santun/etika dan tatakrama selama kegiatan berlangsung.
5.      Setiap peserta tidak diperkenankan meninggalkan tempat tanpa seijin panitia selama acara berlangsung.
6.      Peserta wajib memakai atribut yang sudah ditetapkan panitia.
7.      Peserta dilarang dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma/aturan yang berlaku bagi seorang mahsiswa/I selama kegiatan berlangsung atau selama peserta berada di lokasi kegiatan.
8.      Peserta yang berhalangan mengikuti penyampaian materi karena alas an sakit atau keperluan lain diharuskan melapor terlebih dahul kepada panitia.
9.      Setelah selesai menerima materi peserta diharapkan membuat ikhtisar atau ringkasan materi untuk dijadikan bahan penilaian sampai dimana keberhasilan peserta mengikuti LDKM.
10.  Peserta yang melanggar tata tertib ini akan dikenakan sangsi sesuai dengan jenis pelanggarnya

SANKSI PESERTA
Jika dalam pelaksanaan kegiatan terdapat kesalahan, maka akan diberikan sanksi berupa:
1.       Peneguran dan peringatan secara lisan maupun tulisan
2.       Pencabutan Hak mengikuti kegiatan LDKM.
3.       Tidak mendapatkan cinderamata / sertifikat

BAB X
KETENTUAN UMUM
1.       Secara terperinci dijelaskan didalam buku saku SOP LDKM

2.       Hasil dari Standar Operaasional Prosedur (SOP) ini akan ditinjau dikemudian hari bila ada kekeliruan

1 komentar:

  1. Titanium Athletics, LLC
    Visit The Teton Athletic Academy on Campus for free information, sign up to our mailing tube supplier list, or get the titanium price per pound latest information titanium nipple jewelry on the program. titanium knee replacement Teton toaks titanium is one of

    BalasHapus